Pada dasarnya tidak ada ukuran usia dalam pernikahan. Pernikahan lebih mengutamakan faktor kematangan atau kedewasaan serta kemapanan dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Meskipun begitu, usia juga menjadi salah satu yang patut dipertimbangkan mengingat dalam rumah tangga, aspek keturunan menjadi pertimbangan pokok. Usia terlalu muda dalam pernikahan memiliki gairah seksual yang tinggi yang tentu baik dalam rumah tangga namun tidak dibarengi dengan kematangan cara berpikir yang menjadi peruntuh dalam rumah tangga. Oleh karena itu perlu adanya sinkronisasi antara keduanya.
Di Indonesia sendiri UU Perkawinan Tahun 1974, usia minimum perempuan untuk menikah yaitu 16 tahun. Sedangkan batasan minimal untuk laki-laki adalah 19 tahun. Sementara dalam UU Perlindungan Anak, UU No.23 Tahun 2002 dijelaskan bahwa anak hingga usia 18 tahun masih menjadi tanggung jawab orang tuanya. Tentu kedua undang-undang ini menimbulkan kerancuan. Apakah undang-undang pada tahun 1974 itu masih relevan digunakan saat ini, mengingat tantangan dan pola pikir anak jauh berubah?
Melihat dari sisi kesehatan kehamilan bagi wanita, usia dibawah 20 tahun secara ilmu kedokteran memiliki organ reproduksi yang belum siap dan beresiko tinggi mengalami kondisi kesehatan yang buruk saat hamil. Selain itu kondisi sel telur belum sempurna dikhawatirkan akan menggangu perkembangan janin. Sedangkan wanita usia 21-35 tahun resiko gangguan kesehatan pada ibu hamil paling rendah yaitu sekitar 15%. Selain itu apabila dilihat dari perkembangan kematangan, wanita pada kelompok umur ini telah memiliki kematangan reproduksi, emosional maupun aspek sosial. Adapun permasalah yang muncul pada usia 35 tahun ke atas adalah diabetes gestational yaitu diabetes yang muncul ketika sedang hamil, mengalami tekanan darah tinggi dan juga gangguan kandung kemih. Meskipun gangguan kandung kemih mungkin saja terjadi pada ibu hamil akan tetapi pada kelompok usia ini beresiko lebih tinggi.
Dalam pandangan Islam, tidak ada batas usia dalam menikah. Namun, ada awal diperbolehkannya menikah yaitu ketika manusia, baik laki-laki atau perempuan telah aqil baligh. Masa aqil baligh ini sendiri berbeda-beda tiap orang baik laki-laki maupun perempuan. Laki-laki ditandai dengan mimpi basah sedangkan pada wanita ditandai dengan menstruasi. Akan tetapi, pada masa sekarang, aqil baligh tidak sejalan dengan kedewasaan pola pikir. Sehingga banyak kaum muda telah memiliki kematangan seksual namun belum memiliki kematangan berpikir. Dalam pandangan Islam pula dianjurkan untuk menikah dalam usia muda. Karena usia muda memiliki hasrat yang tinggi sehingga dengan menikah, dapat menjaga kehormatannya. Jika tidak sanggup maka dapat menahannya dengan berpuasa. Karena itulah kita mendapati di dalam sirah nabawiyah dan sirah shahabiyah, para shahabat dan para shahabiyah telah menikah di usia mereka yang masih muda. Fatimah Az Zahra menikah pada usia 19 tahun, sedangkan Ali bin Abu Thalib saat itu berusia 25 tahun. Rasulullah sendiri juga menikah di usia 25 tahun.
Dari beberapa pandangan diatas jelaslah bahwa tidak ada batasan usia ketika menikah. Namun, dapat disimpulkan bahwa menikah lebih diutamakan dan dianjurkan pada usia muda. Tentunya usia muda yang tidak hanya memiliki kematangan seksual namun juga kematangan berpikir. Lalu, berapakah usia muda itu? Anda bebas memiliki penafsiran sendiri-sendiri. Apakah rentang 20-30 tahun menurut Anda usia yang tepat?
0 Response to "Berapa Usia Yang Tepat Untuk Menikah?"
Posting Komentar